Cara membentuk kelompok tani
Pembentukan Kelompok Tani
Kelompok tani adalah kumpulan petani yang terbentuk karena memiliki kesamaan cita-cita dan memiliki kesamaan kondisi sosial budaya serta kesamaan sumber daya dalam mengelola usaha tani untuk kesejahteraan anggota.
Usaha tani akan lebih terarah jika para petani yang berada dalam satu hamparan membentuk kelompok tani,selain itu akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan serta lebih mudah mengases pasar dan permodalan pada perbankan .
Kelompok tani dapat berasal dari perkumpulan sosial masyarakat yang sudah ada seperti majelis taqlim, karang taruna yang sebagian besar dari anggotanya kesehariannya adalah bertani. Kelompok tani dibentuk sebagai wadah untuk saling bertukar pengalaman, inovasi, kerjasama untuk kemajuan usaha tani.
Kelompok tani dibentuk tidak hanya untuk mengases bantuan Pemerintah tetapi untuk melindungi kepentingan petani dan pemberdayaan petani untuk mewujudkan cita-cita petani. Kelompok tani minimal memiliki 20 atau 25 anggota, untuk memudahkan dalam proses pembinaan maka calon anggota kelompok harus memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat dicatat sebagai anggota kelompok tani.
Syarat menjadi anggota kelompok tani
Memiliki E-KTP
Mempunyai lahan usaha tani baik milik sendiri maupun sebagai panggarap/penyakap
Agar kelompok tani berfungsi dan teroganisir diperlukan pengurus kelompok untuk mengelola administrasi kelompok minimal ketua,sekretaris dan bendahara .Pengurus kelompok dipilih dari anggota kelompok tani yang dianggap memiliki kecakapan dan kemampuan menejerial sesuai musyawarah kelompok.
Kelompok tani yang telah terbentuk didaftarkan pada Pemerintah Desa/Kelurahan setempat agar memperoleh berita acara pembentukan kelompok dan SK pengukuhan kelompok tani yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah sehingga dalam pelayanan dan pembinaanya memiliki dasar hukum yang kuat.
Setelah memperoleh berita acara pembentukan kelompok dan surat keputusan pengukuhan kelompok tani dari Desa/Kelurahan kelompok tani mengajukan permohonan pada Balai Penyuluhan Pertanian untuk didaftarkan pada sistem informasi penyuluhan pertanian (simluhtan) sehingga menjadi kelompok tani yang definitif.
Pembinaan Kelompok Tani dan Aspek Kemampuan Yang di Nilai
Dalam proses pembinaan kelompok tani ditingkat Desa/Kelurahan, di ketuai oleh Kepala Desa/Lurah sedangkan tehnisnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian setempat.
Setiap tahun akan di lakukan evaluasi serta penilaian pada kelompok tani sehingga kelas kemampuannya dapat ditingkatkan ,adapun aspek yang dinilai pada kelompok tani yaitu :
Kemampuan merencanakan
Kemampuan dalam pengorganisasian
Kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan kelompok
Kemampuan dalam melakukan pelaporan kegiatan kelompok
Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompok tani
Aspek kemampuan merencanakan yaitu
Memiliki rencana usaha tani dan rencana kegiatan belajar kelompok
Aspek kemampuan pengorganisasian kelompok meliputi:
Kelompok harus memiliki struktur organisasi yang jelas
Kelompok tani memiliki kelengkapan administrasi pembukuan
Aspek kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan kelompok Yaitu
Kelompok melakukan pertemuan rutin setiap bulannya
Kelompok melakukan kegiatan usaha tani
Kelompok dapat melakukan pemupukan modal
Kelompok mampu mengakses,memanfaatkan teknologi yang ada
Aspek dalam melakukan pelaporan
Melakukan evaluasi usaha yang dikelola kelompok tani yang meliputi :
Evaluasi perencanaan usaha kelompok
Evaluasi pelaksanaan usaha kelompok
Evaluasi keikut sertaan sumber daya dari dalam kelompok tani
Evaluasi keikut sertaan sumber daya dari luar kelompok tani yaitu lembaga terkait
Aspek kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompok tani
Pengembangan kapasitas dan pengkaderan pengurus kelompok
Pergantian pengurus kelompok diutamakan yang memeiliki kecakapan menejerial dan agribisnis
Penilaian kelas kemampuan kelompok bertujuan agar kelompok tani lebih maju dan mandiri dan akan dijadikan dasar pembinaan kelompok tani di masa mendatang dalam upaya meningkatkan kemandirian kelompok tani dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan pertanian .